
Temuidnews, BERITA – Penguatan kedudukan dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi salah satu agenda penting dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Peran dan Kedudukan Kelembagaan DPRD Kabupaten” yang digelar di Universitas Nasional (UNAS), Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Forum yang melibatkan unsur akademisi, DPRD, pemerintah, serta asosiasi pemerintahan tersebut membahas sejumlah persoalan strategis yang selama ini dihadapi DPRD, mulai dari fungsi pengawasan, pokok-pokok pikiran (pokir), pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), proses perencanaan dan penganggaran, hingga kebutuhan penguatan regulasi mengenai DPRD.
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, dalam forum tersebut menekankan pentingnya membangun desain kelembagaan DPRD yang lebih kuat, proporsional, dan mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat secara efektif.
Menurut Siswanto, DPRD tidak semestinya hanya diposisikan sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah, tetapi perlu diperkuat sebagai local parliament yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif.
“DPRD harus diperkuat menjadi parlemen daerah yang sesungguhnya local parliament. DPRD harus memiliki posisi kelembagaan yang kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah,” ujar Siswanto.
Dorong Undang-Undang Khusus DPRD
Siswanto berpandangan, penguatan DPRD perlu diikuti dengan kajian terhadap kerangka regulasi yang mengatur kedudukan dan kewenangan lembaga tersebut.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perlunya mempertimbangkan undang-undang khusus mengenai DPRD, baik untuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Menurutnya, kondisi setiap daerah memiliki karakteristik dan kemampuan fiskal yang berbeda. Karena itu, desain kelembagaan DPRD perlu mempertimbangkan keragaman kapasitas daerah sehingga pengaturannya tidak semata-mata menggunakan pendekatan yang seragam.
Gagasan tersebut, kata Siswanto, perlu diperkuat melalui penelitian dan kajian akademik yang komprehensif agar dapat menghasilkan argumentasi hukum dan kelembagaan yang kuat.
Pokir DPRD Perlu Ditempatkan dalam Sistem Perencanaan yang Transparan
Dalam diskusi tersebut, persoalan pokok-pokok pikiran DPRD (pokir) juga menjadi salah satu perhatian utama.
Pokir dinilai merupakan instrumen penting dalam menyerap dan membawa aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Namun, pelaksanaannya perlu ditempatkan secara tepat agar tetap berada dalam koridor fungsi DPRD serta sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Penggunaan sistem informasi perencanaan dan penganggaran daerah juga dinilai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi. DPRD dapat melakukan pemantauan terhadap proses masuknya aspirasi masyarakat ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Dengan mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat tidak berhenti pada tahap penjaringan, tetapi dapat ditelusuri prosesnya secara lebih transparan dan akuntabel.
Pengawasan Perda Dinilai Perlu Diperkuat
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap Perda.
Dalam praktiknya, DPRD dinilai masih menghadapi keterbatasan dalam memperoleh informasi dan melakukan pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan Perda setelah regulasi tersebut ditetapkan.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan persoalan yang kerap disebut sebagai “obesitas regulasi”, yakni keberadaan sejumlah Perda yang tetap berlaku meskipun sebagian di antaranya sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, diperlukan mekanisme evaluasi Perda yang lebih sistematis dan berkala. Perda tidak hanya perlu dibentuk, tetapi juga harus dipastikan implementasinya, dievaluasi efektivitasnya, dan apabila sudah tidak relevan dapat dilakukan perubahan maupun pencabutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penguatan fungsi pengawasan tersebut dinilai penting agar DPRD tidak hanya berperan pada tahap pembentukan regulasi, tetapi juga memiliki ruang yang memadai untuk memastikan regulasi daerah benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepastian Waktu Pembahasan Juga Jadi Perhatian
Forum juga menyoroti perlunya kepastian mengenai waktu penyampaian dokumen kepada DPRD sebelum dilakukan pembahasan.
Selama ini, batas waktu penetapan sejumlah dokumen pemerintahan telah diatur. Namun, menurut masukan yang disampaikan dalam forum, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai tenggat penyampaian bahan kepada DPRD agar lembaga legislatif daerah memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dan mengkaji dokumen tersebut.
Dengan demikian, DPRD dapat memberikan pandangan dan masukan secara substantif, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.
“DPRD membutuhkan waktu yang cukup untuk membaca, mempelajari, mengkaji, dan memberikan masukan terhadap dokumen yang akan dibahas. Karena itu, perlu ada kepastian waktu penyampaian bahan sebelum proses pembahasan dilakukan,” demikian salah satu pandangan yang mengemuka dalam forum.
Dari Forum Diskusi Menuju Naskah Akademik
Para peserta FGD sepakat bahwa berbagai persoalan tersebut perlu dipetakan dan didukung oleh data empiris serta kajian akademik yang memadai.
Naskah akademik menjadi bagian penting dalam proses tersebut, karena tidak hanya memuat gagasan penguatan DPRD, tetapi juga harus mampu menggambarkan persoalan faktual, kebutuhan kelembagaan, desain kewenangan, hubungan DPRD dengan kepala daerah, serta mekanisme pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Bagi ADKASI, forum tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses panjang untuk merumuskan desain kelembagaan DPRD yang lebih kuat, mandiri, efektif, dan sesuai dengan karakteristik pemerintahan daerah.
Penguatan DPRD pada akhirnya tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan lembaga legislatif dengan pemerintah daerah, melainkan membangun checks and balances yang sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui kajian yang komprehensif dan berbasis data, hasil FGD tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi rekomendasi kebijakan serta bahan penyusunan naskah akademik yang dapat dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan.
Tinggalkan komentar