Temuidnews, BERITA – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto mendorong penguatan kedudukan dan kewenangan DPRD sebagai local parliament yang memiliki kapasitas kelembagaan memadai dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Menurut Siswanto, penguatan DPRD menjadi penting untuk memastikan terciptanya mekanisme checks and balances yang sehat antara DPRD dan kepala daerah. Fungsi pengawasan DPRD, kata dia, harus memiliki instrumen yang kuat tanpa menjadikan setiap persoalan pemerintahan berujung pada konflik politik atau pemberhentian kepala daerah.

“DPRD harus diperkuat menjadi parlemen daerah yang sesungguhnya local parliament. DPRD harus memiliki posisi kelembagaan yang kuat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah daerah,” ujar Siswanto.

Ia menegaskan, persoalan hukum yang dilakukan kepala daerah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, terhadap persoalan pemerintahan dan kebijakan daerah, DPRD harus memiliki instrumen pengawasan yang efektif dan proporsional.

Siswanto juga menyoroti relasi kelembagaan DPRD dan kepala daerah dalam proses penganggaran. Menurutnya, posisi DPRD sebagai lembaga pengawasan perlu didukung desain kelembagaan yang memungkinkan DPRD menjalankan fungsi tersebut secara independen dan efektif.

Atas dasar itu, ADKASI mendorong kajian mengenai kemungkinan pembentukan undang-undang khusus tentang DPRD, baik untuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengatur secara komprehensif mengenai kedudukan, kewenangan, hak, fungsi, serta dukungan kelembagaan DPRD.

“Menurut saya, terdapat argumentasi yang kuat untuk mempertimbangkan undang-undang tersendiri bagi DPRD. Salah satu alasannya adalah kondisi dan kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama. Kapasitas keuangan, karakteristik wilayah, serta kebutuhan kelembagaan DPRD sangat beragam,” jelasnya.

Menurut Siswanto, gagasan tersebut perlu terlebih dahulu diperkuat melalui kajian akademik yang komprehensif dengan melibatkan akademisi, pakar hukum dan pemerintahan, DPRD, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang, termasuk Komisi II DPR RI dan lembaga terkait, dalam merumuskan desain kelembagaan DPRD yang lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menekankan bahwa penguatan DPRD bukan dimaksudkan untuk membangun relasi konfrontatif dengan kepala daerah. Sebaliknya, penguatan tersebut diperlukan untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tujuannya bukan memperlemah kepala daerah, tetapi memastikan adanya keseimbangan kekuasaan. Kepala daerah memiliki kewenangan eksekutif, sementara DPRD harus memiliki instrumen yang memadai untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara efektif,” kata Siswanto.

Dengan demikian, ADKASI mendorong agar diskursus mengenai penguatan DPRD tidak berhenti pada tataran wacana. Gagasan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam naskah akademik, kajian kelembagaan, dan rumusan regulasi konkret untuk membangun DPRD yang lebih mandiri, proporsional, dan berdaya dalam sistem pemerintahan daerah.

Tinggalkan komentar