
Oleh : Muhammad Ridal (Direktur Milenial Institute)
Temuidnews, OPINI – Sebuah rekaman CCTV dari lift sebuah hotel di Malaysia mendadak viral dan memantik amarah warganet lintas negara, termasuk Indonesia. Video pendek itu memperlihatkan fragmen yang menyesakkan: dugaan kekerasan fisik oleh dua orang dewasa terhadap anak-anak, yang dipicu oleh hal sepele—perebutan stroller (kereta bayi). Pria dewasa menendang stroller, dan seorang wanita menarik paksa si anak.
Meski konteks penuh dan identitas pelaku belum terverifikasi utuh, peristiwa ini menjadi pemantik krusial bagi sebuah refleksi mendasar yang sering kita abaikan: bagaimana mungkin konflik remeh di dunia anak-anak bisa berujung pada kebrutalan emosi orang dewasa?
Distorsi Peran Pengasuhan
Rebutan mainan, makanan, atau tempat duduk adalah dinamika alamiah dalam tumbuh kembang anak. Pada fase ini, anak sedang belajar bernegosiasi dengan egonya, memahami konsep kepemilikan, dan mengelola emosi. Di sinilah orang tua wajib hadir sebagai jangkar—menjadi penengah yang adil dan mengajarkan resolusi konflik secara damai.
Namun, ketika orang dewasa justru meresponsnya dengan kekerasan, fungsi pengasuhan mengalami keruntuhan instan. Anak yang didorong atau diperlakukan kasar tidak hanya menghadapi risiko cedera fisik, tetapi juga mengalami guncangan psikologis berat. Mereka kehilangan rasa aman dari sosok yang seharusnya menjadi perisai terdepan mereka.
Menjadi orang tua memang melelahkan. Tekanan ekonomi, beban kerja, dan frustrasi sosial sering kali menumpuk di kepala orang dewasa. Namun, kelelahan biologis maupun psikologis tidak pernah bisa menjadi stempel pembenaran bagi tindakan kekerasan. Karena orang dewasa memiliki kendali dan kuasa yang lebih besar, mereka memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih masif untuk mengelola emosinya.
Kekeliruan Mendisiplinkan dengan Ketakutan
Celakanya, di tengah masyarakat kita, kekerasan terhadap anak kerap dibungkus rapi dengan eufemisme “mendisiplinkan” atau “mengajar kepatuhan”. Ini adalah sesat pikir pengasuhan yang akut. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut sama sekali berbeda dengan pemahaman moral tentang mana yang benar dan salah.
Ketika anak berhenti menangis karena dibentak atau dipukul, ia tidak sedang belajar memahami kesalahannya. Ia hanya sedang belajar tunduk pada hukum rimba: bahwa pihak yang lebih kuat dan memiliki otoritas fisik berhak memaksakan kehendak kepada yang lemah.
Jika siklus ini dinormalisasi, anak akan merekam kekerasan sebagai satu-satunya instrumen penyelesaian masalah. Potret buruk ini akan mereka replikasi dalam interaksi sesama teman, saudara, hingga kelak ketika mereka dewasa dan membangun keluarga sendiri.
Melampaui Kemarahan Digital
Respons publik yang masif terhadap video lift tersebut membuktikan bahwa nurani kolektif kita masih peka terhadap isu perlindungan anak. Sayangnya, kemarahan di media sosial kerap berumur pendek. Perhatian publik mudah terdistrasi oleh kegaduhan baru dalam hitungan hari.
Ada dua jebakan digital yang harus kita hindari dalam merespons kasus viral seperti ini. Pertama, bersikap apatis dan membiarkan dugaan kekerasan berlalu tanpa adanya kepastian keselamatan bagi korban. Kedua, terjebak dalam penghakiman massa (cyberbullying) dan persekusi digital terhadap pihak-pihak yang belum tentu jelas keterlibatannya.
Jika peristiwa ini sahih sebagai tindak kekerasan, prioritas utama hukum dan sosial adalah mengamankan kondisi psikologis anak dan menyerahkan proses penyelidikan objektif kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Publik juga wajib memutus rantai penyebaran video tersebut demi melindungi masa depan dan jejak digital sang anak dari stigmata sosial yang permanen.
Membangun Sistem Pendukung
Pencegahan kekerasan anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan petuah klise agar orang tua “lebih bersabar”. Pengasuhan yang sehat membutuhkan sistem pendukung (support system) yang sistemik dari negara dan lingkungan sekitar.
Pendidikan pengasuhan positif (positive parenting) harus diarusutamakan secara masif melalui institusi pendidikan, fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas, hingga komunitas terkecil di tingkat RT/RW. Orang tua perlu dibekali keterampilan konkret: bagaimana mengelola regulasi emosi, menerapkan batasan tanpa agresi, serta kapan harus mencari bantuan profesional ketika mengalami kejenuhan mental.
Di saat yang sama, masyarakat harus meruntuhkan dinding pemisah yang menganggap kekerasan domestik sebagai “urusan privat keluarga”. Menghormati privasi bukan berarti membiarkan kekejaman terjadi di depan mata.
Secara yuridis, Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia telah menegaskan bahwa perlindungan anak adalah mandat hukum mutlak, bukan sekadar pilihan gaya hidup pengasuhan.
Pada akhirnya, indikator kesuksesan mengasuh anak bukanlah seberapa cepat mereka patuh karena ketakutan, melainkan seberapa besar rasa aman yang mereka rasakan saat berada di dekat kita. Stroller atau mainan yang diperebutkan seharusnya menjadi medium bagi orang tua untuk mengajarkan empati dan keadilan.
Anak-anak tidak butuh orang tua yang sempurna tanpa cela. Mereka hanya butuh orang tua yang mampu menjinakkan amarahnya sendiri, dan tidak menjadikan tubuh kecil anak-anak sebagai samsak pelampiasan emosi. Rumah, perjalanan, bahkan ruang sempit di dalam lift, semestinya menjadi tempat teraman bagi anak—bukan hulu dari ketakutan terbesar mereka.
Tinggalkan Balasan