
Oleh : Direktur Eksekutif Talenta Muda Indonesia Muhammad Akhir, S.Kom., M.M
Temuidnews, OPINI – Tragedi kemanusiaan kembali mengguncang tanah Papua. Dalam kurun waktu sepekan, rentetan aksi kekerasan bersenjata oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) telah merenggut nyawa warga sipil yang tidak berdosa.
Penembakan fatal terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian di Distrik Muliama serta pembunuhan seorang sopir logistik di jalur Wamena-Mbua, Jayawijaya, bukan sekadar angka dalam statistik konflik. Peristiwa tragis ini adalah alarm keras bahwa jaminan hak atas rasa aman di Indonesia Timur berada dalam status darurat.
Klaim sepihak dari kelompok bersenjata yang menuding para korban sebagai perpanjangan tangan intelijen menunjukkan betapa murahnya harga nyawa manusia di zona konflik. Ketika ASN yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik di bidang ketahanan pangan dan pekerja logistik yang melayani kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran eksekusi brutal, maka pondasi paling mendasar dari Hak Asasi Manusia (HAM) yakni hak untuk hidup telah diinjak-injak.
Dalam diskursus hukum internasional dan hukum domestik, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlalu dalam retorika pengutukan semata. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara melalui pemerintah memiliki kewajiban mutlak (absolute obligation) untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi warga negaranya.
Ketika warga sipil terus-menerus jatuh menjadi korban di tengah pusaran konflik bersenjata, pemerintah tidak bisa menafikan tanggung jawab konstitusionalnya. Negara wajib hadir secara utuh, bukan hanya sebagai penonton atau pembuat pernyataan duka cita.
TEMUID INDONESIA menilai ada tiga aspek krusial yang menuntut pertanggungjawaban dan langkah konkret pemerintah saat ini:
- Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Pemerintah melalui aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas, mengejar, dan mengadili para pelaku pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) ini secara transparan. Pembiaran atas tindakan biadab ini hanya akan menyuburkan budaya impunitas dan memperluas ruang teror bagi warga sipil.
- Jaminan Keamanan Jalur Vital Komunitas: Jalur mobilitas warga dan logistik, seperti Jalan Trans-Papua, harus dipastikan aman dari intimidasi dan ancaman pembunuhan. Membiarkan pembatasan ruang gerak warga sipil berdasarkan latar belakang etnis atau pekerjaan adalah bentuk kegagalan negara dalam mengontrol kedaulatan wilayahnya.
- Redefini Strategi Keamanan dan Pendekatan Kemanusiaan: Konflik yang berkepanjangan ini menuntut pemerintah untuk mengevaluasi total pola pendekatan di Papua. Diperlukan sinergi yang presisi antara penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok bersenjata dengan perlindungan komprehensif berbasis hak asasi bagi seluruh masyarakat lokal maupun perantau.
Kita tidak boleh membiarkan masyarakat di Indonesia Timur, khususnya di daerah-daerah pedalaman Papua, hidup di bawah bayang-bayang ketakutan yang permanen.
Masa depan menuju Indonesia Emas tidak akan pernah terwujud jika keadilan kemanusiaan di ujung timur Nusantara masih mengalami defisit yang mendalam.
Pemerintah memegang kendali atas instrumen hukum dan pertahanan negara. Kini, komitmen moral dan politik kabinet diuji: sejauh mana negara mampu membuktikan perannya sebagai pelindung segenap bangsa, ataukah pembiaran ini akan terus memakan korban jiwa berikutnya? Bersikap tegas dan bertanggung jawab secara penuh adalah satu-satunya jawaban untuk merawat marwah kemanusiaan di tanah Papua.
Tinggalkan komentar