
Foto: Ketua Umum ADKASI Siswanto, S.Pd., MH, saat menyampaikan sejumlah aspirasi daerah terkait kondisi fiskal dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam pertemuan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI
Temuidnews, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, S.Pd., MH, menyampaikan sejumlah aspirasi daerah terkait kondisi fiskal dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam pertemuan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/8/2026).
Siswanto diterima langsung oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah di Ruang Badan Anggaran DPR RI. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi ADKASI untuk menyampaikan kondisi keuangan daerah sekaligus meminta dukungan DPR RI dalam memperjuangkan peningkatan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten.
Dalam pemaparannya, Siswanto menegaskan bahwa ADKASI hadir membawa aspirasi 415 kabupaten di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua, serta lintas partai politik.
Ia mengatakan, meskipun pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, termasuk jajaran Direktorat Jenderal terkait, ADKASI tetap merasa penting menyampaikan persoalan tersebut kepada Banggar DPR RI.
“Kenapa harus ke sini? Karena Republik ini diatur oleh politik. Kita boleh ketemu menteri tiap hari, boleh ketemu Pak Menkeu, Pak Dirjen, Pak Mendagri. Tetapi negara ini diatur oleh politik dan Bapak Ibu di depan kami inilah orang-orang yang mengatur Republik ini,” kata Siswanto.
Menurutnya, keputusan dan kebijakan politik di tingkat pusat sangat menentukan keberlangsungan pemerintahan di daerah.
“Satu tanda tangan dan satu statement Bapak berpengaruh terhadap 291 juta rakyat Indonesia. Tanda tangan dan statement Bapak dan empati dari Bapak Ibu sekalian berpengaruh terhadap keutuhan dan eksistensi daripada Republik ini,” ujarnya.
Soroti Penurunan TKD
Siswanto kemudian memaparkan kondisi Transfer ke Daerah yang mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Ia menyebut pada 2025, daerah yang sebelumnya mendapatkan dana transfer sekitar Rp919 triliun mengalami pengurangan akibat efisiensi. Sementara pada 2026, TKD disebut berada di angka Rp692,99 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 24,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Siswanto, kondisi tersebut memberikan tekanan terhadap pemerintah daerah karena anggaran harus digunakan untuk membiayai aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan.
Ia juga mengapresiasi adanya pencairan sekitar Rp 18 triliun pada Agustus 2026 yang dinilainya membantu daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami ADKASI menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPR RI dan Bapak-bapak dari Kementerian Keuangan. Ada pencairan Rp18 triliun pada bulan Agustus ini dan itu sangat terasa,” ungkap Siswanto.
Namun, ia menegaskan bahwa tambahan tersebut perlu dilihat secara proporsional karena sebagian merupakan bagian dari kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Untuk tahun anggaran 2027, Siswanto meminta pemerintah dan DPR RI menghitung kembali kebutuhan fiskal daerah sebelum menetapkan besaran TKD.
Ia menyinggung rencana penambahan sekitar Rp42 triliun pada 2027. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 triliun berkaitan dengan dana desa yang berhubungan dengan program Koperasi Desa Merah Putih.
Dengan demikian, menurut Siswanto, ruang tambahan bagi pemerintah daerah diperkirakan sekitar Rp20 triliun.
“Menurut saya, angka itu perlu dihitung kembali. Biaya minimum di daerah itu berapa? Karena antara daerah satu dengan daerah lain itu berbeda,” tegasnya.
Siswanto bahkan mengusulkan agar tambahan TKD untuk daerah tidak hanya Rp20 triliun, tetapi setidaknya mencapai Rp50 triliun.
“Kalau hanya menambah di angka Rp20 triliun, menurut saya sangat kurang. Paling tidak minimal ditambah di titik Rp50 triliun,” katanya.
Menurut dia, tambahan tersebut dibutuhkan agar daerah tidak hanya mampu membayar kebutuhan aparatur, tetapi juga memiliki ruang fiskal untuk membiayai pembangunan.
“Selain melayani publik, kita juga harus melaksanakan pembangunan. Kita tidak hanya melayani jasa pelayanan kesehatan, guru mengajar di sekolah, tetapi minimal ada berapa kilometer jalan yang bisa dibangun dan juga fasilitas-fasilitas publik lainnya,” jelasnya.
ADKASI Minta Perhitungan Berdasarkan Kondisi Riil Daerah
Siswanto meminta formula pembagian TKD tidak disamaratakan, melainkan mempertimbangkan kondisi riil setiap daerah.
Ia menyebut sejumlah indikator yang perlu dihitung, mulai dari jumlah pegawai, panjang jalan, jumlah sekolah, jumlah puskesmas hingga kebutuhan pelayanan publik lainnya.
“Jangan langsung dipangkas 70 persen, ini 30 persen, ini 10 persen. Dihitung bagaimana kondisinya. Dihitung pegawainya berapa, panjang jalan di situ berapa, kemudian jumlah sekolah berapa, jumlah puskesmas berapa,” ujarnya.
Ia juga meminta koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB dan BKN, diperkuat agar kebutuhan daerah dapat dihitung secara lebih akurat.
Bahkan, sebelum penetapan anggaran, ADKASI meminta kepala daerah dan pimpinan DPRD dilibatkan dalam pembahasan.
“Jika bisa sebelum ada penetapan anggaran, minimal ketua DPRD dan kepala daerah diajak bicara. Karena dengan bicara, dengan mendengarkan, dengan komunikasi yang baik, insyaallah hal-hal yang terjadi seperti gagal bayar, kurang bayar, ini tidak terjadi kembali,” kata Siswanto.
Selain TKD, Siswanto juga menyoroti hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menurutnya tidak dapat hanya dilihat dari sisi anggaran, tetapi juga dari sisi kewenangan.
Ia mengungkapkan sebagian besar kabupaten memiliki kapasitas fiskal yang rendah. Menurutnya, hanya sekitar 4 persen daerah yang memiliki celah fiskal tinggi, sementara sekitar 96 persen lainnya berada pada kondisi fiskal rendah.
Siswanto mencontohkan daerah seperti Badung, Tangerang dan Bojonegoro yang memiliki sumber ekonomi relatif kuat dari sektor pariwisata, industri maupun DBH.
Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan patokan untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Kenapa hanya 4 persen yang kapasitas fiskalnya tinggi, sedangkan yang 96 persen rendah? Bukan karena tidak ada cara-cara lain. Tapi kalau mau menaikkan itu, mayoritas tentunya menaikkan dan menambah beban rakyat,” ujarnya.
Ia mencontohkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi rumah sakit dan jasa pelayanan sebagai instrumen yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat.
Karena itu, ADKASI meminta pemerintah pusat memperhitungkan kembali formula fiskal dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing daerah.
Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan persoalan tambahan Rp18 triliun yang sebelumnya disebut dalam pembahasan TKD.
Menurut Said, tambahan tersebut bukan semata-mata merupakan dana baru untuk daerah, melainkan bagian dari pembayaran atau pencicilan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah.
“Saya kaget lagi, kok pokoknya belum dibayar, tiba-tiba nambah Rp18 triliun? Isu baru ini munculnya. Bahasa di publiknya kemarin begitu, Pak. Itu baru dicicil,” ujar Said.
Ia menjelaskan, pembayaran DBH tahun 2023 dan 2024 saat ini sudah mencapai sekitar 96 persen. Sementara kewajiban pemerintah pusat untuk DBH tahun 2025 dan 2026 masih dalam proses penyelesaian.
“Itu kan utang kami yang harus kami bayar ke daerah. Karena itu hak daerah. Itu hak daerah, DBH-nya. Dari mana hak itu didapat? Undang-undang yang ngomong seperti itu,” tegas Said.
Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak daerah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami terus lurus, setiap bicara dengan Dirjen, Menteri, DBH sudah sampai jauh mana. Itu yang paling penting,” katanya.
Said menegaskan bahwa persoalan DBH 2023 dan 2024 relatif telah terselesaikan, sementara pemerintah masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan DBH 2025 dan 2026.
Banggar Akan Kawal Percepatan DBH
Said menyatakan akan mendorong pemerintah melakukan percepatan pembayaran DBH, khususnya untuk tahun 2026.
“Insyaallah tahun depan kami bahas secara mendalam, sambil kami ingin minta pemerintah melakukan akselerasi, percepatan terhadap DBH 2026,” ujarnya.
Menurut Said, DBH memiliki posisi sangat penting bagi daerah karena menjadi salah satu sumber pendapatan yang melekat dalam APBD.
“Karena itu nadinya daerah, karena itu komponen PAD bagi daerah,” kata Said.
Ia bahkan mengaku secara rutin menagih perkembangan pembayaran DBH kepada Kementerian Keuangan.
“Sebelum diminta, saya sudah nagih duluan. Setiap tiga hari, seminggu sekali pasti saya telepon. Perkembangan DBH sampai sejauh mana,” ungkapnya.
Said mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, DBH 2023 dan 2024 sudah mencapai sekitar 96 persen, sementara DBH 2025 masih dalam penataan dan pembayaran DBH 2026 mulai berjalan.
“Kalau itu concern saya. Concern betul. Saya daripada suruh memperjuangkan DAK, saya lebih suka memperjuangkan DBH,” tegasnya.
Ia menjelaskan, DBH berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena DBH menjadi bagian dari pendapatan daerah yang melekat dalam APBD, sedangkan DAK telah memiliki peruntukan tertentu.
“Karena itu yang melekat di APBD kawan-kawan semua. Kalau DAK kan sudah ditentukan,” ujarnya.
Aspirasi ADKASI Jadi Modal Banggar
Said juga menyambut baik kedatangan ADKASI yang secara langsung menyampaikan aspirasi dari pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Ia memastikan aspirasi tersebut akan menjadi bahan bagi anggota Banggar dalam memperjuangkan kepentingan daerah pada pembahasan anggaran.
“Kami menangkap apa yang disampaikan oleh ketua tadi. Dalam batas kemampuan, setiap anggota yang di Panja nanti akan memperjuangkan itu,” kata Said.
Ia menambahkan bahwa dorongan dari ADKASI menjadi modal politik bagi anggota Banggar untuk memperkuat perjuangan terkait kepentingan daerah.
“ADKASI sudah datang ke saya. Itu modal bagi kami,” ujarnya.
Said juga menyebut tidak hanya DBH yang menjadi perhatian, tetapi sejumlah instrumen transfer lainnya seperti DAK juga tetap perlu diperhatikan dalam pembahasan anggaran.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen Banggar DPR RI untuk terus mengawal aspirasi daerah, terutama terkait percepatan pembayaran DBH serta evaluasi dan penguatan kebijakan TKD untuk 2027.
Tinggalkan komentar