
Oleh: Hardianto Widyo Priohutomo, S.I.P., M.I.P. (Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional; Direktur Kajian Politik Asia Tenggara, InMind Institute)
Temuidnews, OPINI – Setiap empat tahun, ritual yang sama selalu berulang di kalangan pemerhati hubungan internasional Indonesia. Begitu Amerika Serikat memasuki musim pemilihan presiden, perdebatan publik segera bergeser ke pertanyaan siapa yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, kandidat dari Partai Demokrat atau Partai Republik. Seolah-olah arah kebijakan luar negeri kita ditentukan oleh hasil pemungutan suara di negeri orang.
Cara pandang semacam ini keliru dan sesungguhnya berbahaya, sebab ia menempatkan kepentingan nasional Indonesia sebagai variabel yang mengikuti, bukan yang menentukan. Padahal, siapa pun yang menduduki Gedung Putih, kepentingan nasional Indonesia pada dasarnya tetap sama, yaitu menjaga kedaulatan wilayah, mengamankan jalur pelayaran strategis, memperluas akses pasar dan investasi, serta mempertahankan ruang gerak diplomatik yang bebas dari tekanan blok kekuatan mana pun. Karena itu, sudah saatnya Indonesia membangun kebijakan luar negeri yang berangkat dari kepentingan nasionalnya sendiri, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan pergantian pemerintahan di Washington.
Kita perlu jujur mengakui bahwa politik luar negeri Amerika Serikat memang selalu berubah mengikuti orientasi presidennya, dan perubahan itu bersifat struktural, bukan sekadar retorika kampanye yang mereda begitu pelantikan usai. Pemerintahan yang berorientasi liberal internasionalis cenderung menekankan aliansi multilateral, promosi demokrasi, dan keterlibatan aktif dalam arsitektur kawasan seperti Indo-Pasifik. Sebaliknya, pemerintahan yang berorientasi transaksional cenderung menempatkan setiap hubungan bilateral sebagai kalkulasi untung rugi ekonomi jangka pendek, lengkap dengan tekanan yang lebih terbuka terhadap mitra dagang. Ini bukan lagi hipotesis di atas kertas, melainkan sesuatu yang sudah dirasakan langsung oleh Indonesia.
Perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan transaksional Washington dapat menghasilkan klausul yang membebani mitra yang lebih kecil. Ketentuan dalam perjanjian itu mewajibkan Indonesia mengikuti sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada pihak ketiga, sekaligus mengharuskan konsultasi dengan Washington sebelum menjalin hubungan tertentu, dan pada dasarnya mereduksi ruang gerak bebas aktif yang selama ini menjadi doktrin dasar diplomasi kita. Jika kebijakan luar negeri Indonesia dibangun di atas asumsi bahwa hubungan dengan Amerika Serikat akan selalu stabil dan bersahabat, pergeseran semacam ini akan terus mengejutkan dan memaksa Jakarta bereaksi secara defensif, alih-alih bergerak lebih dulu dengan sikap yang sudah disiapkan.
Dari kenyataan itulah keharusan untuk memperkuat strategic autonomy menjadi terasa mendesak, dan bukan sekadar jargon yang enak diucapkan dalam pidato diplomatik. Strategic autonomy pada intinya adalah kemampuan suatu negara menetapkan pilihan kebijakan luar negerinya sendiri tanpa terikat secara struktural pada satu kekuatan besar mana pun, baik dalam soal keamanan, ekonomi, maupun teknologi.
Survei ISEAS State of Southeast Asia tahun 2026 memperlihatkan bahwa ruang bagi strategic autonomy di kawasan justru semakin menyempit seiring rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok yang kian mendalam, dan hampir setiap ibu kota di Asia Tenggara kini bergulat dengan tekanan ekonomi, politik, dan keamanan secara bersamaan. Bagi Indonesia, memperkuat strategic autonomy tidak berarti menjauh dari Amerika Serikat untuk kemudian merapat sepenuhnya kepada Tiongkok, sebab itu hanya memindahkan ketergantungan, bukan mengakhirinya.
Keanggotaan Indonesia dalam BRICS sejak Januari 2025 dan pernyataan bersama dengan Tiongkok pada November 2024 memang memperluas opsi kerja sama, tetapi opsi itu baru bermakna strategis apabila tidak menciptakan ketergantungan baru yang menggantikan ketergantungan lama. Strategic autonomy yang otentik menuntut diversifikasi mitra dagang dan investasi, penguatan industri pertahanan dalam negeri, kemandirian pangan dan energi, dan yang tidak kalah penting, kapasitas diplomasi yang mampu merumuskan sikap Indonesia lebih dulu, sebelum sikap itu didikte oleh tekanan dari luar. Doktrin bebas aktif sejak awal lahir dari penolakan terhadap logika blok yang memaksa negara kecil memilih pihak, dan prinsip itu terasa semakin relevan di tengah dunia yang kembali terbelah.
Namun kemandirian semacam itu mustahil dibangun sendirian, dan di sinilah ASEAN semestinya berperan sebagai instrumen utama Indonesia dalam menghadapi rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok. Kekuatan tawar kita akan jauh lebih besar apabila diperjuangkan secara kolektif melalui ASEAN, dibandingkan apabila Indonesia bernegosiasi sendirian berhadapan dengan kekuatan besar. Keketuaan Filipina di ASEAN pada 2026, dengan tema Navigating Our Future, Together dan sederet agenda prioritas ekonomi kawasan, menunjukkan bahwa ASEAN masih memiliki kapasitas merumuskan agenda bersama di tengah tekanan eksternal, sekalipun implementasinya kerap berjalan lambat.
ASEAN Outlook on the Indo-Pacific yang telah lama digagas Indonesia perlu terus didorong menjadi kerangka kerja yang benar-benar operasional, bukan sekadar dokumen normatif, terutama dalam merespons ketegangan di Laut China Selatan dan dinamika perdagangan kawasan. Sentralitas ASEAN memang kerap diragukan karena lambatnya konsensus di antara negara anggota, tetapi justru di situlah letak tanggung jawab Indonesia sebagai negara terbesar di kawasan untuk mengambil inisiatif kepemimpinan, bukan menunggu arahan dari luar. ASEAN yang solid akan memberi Indonesia daya ungkit diplomatik yang jauh lebih besar ketimbang pendekatan bilateral semata, baik dalam berhadapan dengan Washington maupun Beijing.
Pada akhirnya, kebijakan luar negeri yang bergantung pada kepribadian atau afiliasi partai presiden Amerika Serikat adalah kebijakan yang rapuh, karena ia menyerahkan kendali strategis Indonesia kepada dinamika politik domestik negara lain yang sama sekali tidak bisa dikontrol oleh Jakarta. Sebaliknya, kebijakan luar negeri yang berbasis kepentingan nasional bersifat konsisten, dapat diprediksi oleh mitra mana pun, dan tidak mudah goyah oleh pergantian kekuasaan di Washington, Beijing, atau ibu kota mana pun. Memperkuat strategic autonomy melalui diversifikasi kemitraan dan penguatan kapasitas domestik, sembari menempatkan ASEAN sebagai wahana kolektif untuk mengelola rivalitas kekuatan besar, bukan pilihan yang bisa ditunda. Dengan begitu, siapa pun yang terpilih sebagai presiden Amerika Serikat empat tahun mendatang, arah kebijakan luar negeri Indonesia tidak perlu ikut berubah, sebab kompasnya bukan Washington, melainkan kepentingan nasional Indonesia sendiri.
Tinggalkan komentar