
Berita Temuidnews, Kalimantan – Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Pulau Kalimantan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Hotel Tree Park Banjarmasin, Kamis (16/7/2026).
RAKORWIL tersebut dihadiri 110 pimpinan dan sekretaris DPRD Kabupaten se Kalimantan, agenda besar itu mengangkat tema “Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”.
Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menyebut lahirnya otonomi daerah berawal dari UU Nomor 22 Tahun 1999 pada era Reformasi.
Menurutnya, saat itu DPRD dan kepala daerah memiliki kewenangan besar, termasuk dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). “Namun hari ini kondisinya sudah berubah. UU itu berganti menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian berubah lagi dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Siswanto.
Ia menyoroti pergeseran kewenangan yang terjadi. Menurutnya, saat ini hampir seluruh perizinan strategis dikelola pemerintah pusat.
“Sekarang semua masalah perizinan dikelola oleh pusat, baik itu tambang, kelautan, maupun perkebunan. Sementara yang dikelola daerah hanya kewenangan-kewenangan kecil, seperti retribusi parkir, rumah sakit, retribusi restoran, retribusi hotel, dan retribusi daerah lainnya,” jelasnya.
Kondisi itu berdampak langsung pada kemampuan fiskal pemerintah kabupaten. Siswanto menyebut hanya ada 5 kabupaten di Indonesia yang memiliki fiskal bagus, yaitu Bekasi, Tangerang, dan Badung, karena memiliki sumber daya yang kuat dan dekat dengan pusat perkotaan.
“Sedangkan dari 415 kabupaten lainnya di Indonesia, kemampuan fiskalnya rendah. Dengan fiskal rendah, otomatis berdampak pada pembangunan karena anggaran yang tersedia sedikit,” katanya.
UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah berjalan 12 tahun. ADKASI menilai sudah saatnya dilakukan revisi, terutama untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD.
“Selama ini pengawasan DPRD hanya berupa pemberian rekomendasi yang tanpa taji, tanpa taring, sehingga fungsi pengawasan menjadi lemah. Harus ada penguatan kelembagaan DPRD,” tegasnya.
Selain itu, ADKASI juga mendorong adanya penambahan kewenangan daerah terkait pengelolaan SDA.
“Perlu ada keseimbangan. Yang mengeluarkan izin kecil ada di daerah, tapi yang besar ada di pusat. Kewenangan daerah harus makin besar agar punya celah fiskal yang baik. Kalau fiskal besar, kebutuhan membangun infrastruktur dan kebutuhan rakyat lainnya bisa lebih berkualitas,” ujarnya.
Siswanto berharap pemerintah pusat mendengarkan aspirasi daerah. Ia meminta revisi UU 23/2014 dilakukan untuk memperkuat kewenangan dan fiskal pemerintah daerah.
Ia juga menyinggung soal Dana Bagi Hasil (DBH), khususnya DBH migas.
“Tolong DBH ditambah dan dibayarkan. DBH itu sumber pendapatan daerah. Untuk tahun 2027, DBH perlu ditambah melalui APBN oleh kepala daerah,” pungkasnya.
Tinggalkan komentar